• Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)
• Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya)
• Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa
• Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Informasi syarat dokumen pendaftaran
Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:
- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama)
- STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor
- Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com/Tari Oktaviani)