Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya, Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi, Dibebaskan MA

Terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Fakhri Hilmi, dibebaskan MA dengan alasan sudah sesuai dengan SOP saat bekerja.


zoom-inlihat foto
Pengawas-Pasar-Modal-II-OJK-Fakhri-Hilmi.jpg
KOMPAS.com/Rully R. Ramli
Eks Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakhri Hilmi, terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya, dibebaskan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/4/2022).

Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” bunyi putusan MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

“Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” dikutip dari putusan itu.

Melansir Kompas.com, Jumat (8/4/2022), menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Tribun Bali/Dwi Suputra)

Baca: Bukan Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Kades di Cirebon Adalah BPD Citemu

Majelis hakim menilai, kata Andi, Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) saat menjabat di OJK.

Oleh sebab itu, ia pun tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Andi.

Dua majelis hakim yang mengambil pututsan tersebut adalah Desnayeti dan Soesilo.

Sementara itu, hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pengambilan keputusan, jelas Andi, hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya

Pada pengadilan tingkat pertama, sebelumnya Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Bahkan, di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memvonis Fakhri 8 tahun penjara.

Akan tetapi, dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.

Baca: Komisaris Garuda Chairal Tanjung Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Fakhri Hilmi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved