LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya

Nurhayati kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-korupsi-90.jpg
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi korupsi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak dapat dipidana.

Seperti diketahui, sosok Nurhayati mencuat lantaran dugaan korupsi dana desa Citemu.

Untuk informasi, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Hanya saja, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Alhasil, Nurhayati kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.

Dirinya dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Wakil Ketua LPSK Menurut Nasution menyampaikan, apabila Nurhayati bekerja berdasarkan ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkap Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor dari kasus korupsi APBDes Citemu yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor dari kasus korupsi APBDes Citemu yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi. (via Tribun Jabar)

Kemudian, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelapor dugaan korupsi dijamin tidak akan mendapat serangan balik, selama laporan itu adalah dengan maksud itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," lanjutnya, mengutip Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca: Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka

Negara juga memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi mendapatkan penghargaan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Maneger.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR NURHAYATI DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved