Kolonel Priyanto Akui Tidur Sekamar dengan Lala Janda Cimahi di Hotel Sebelum Tabrak Handi-Salsa

Kolonel Priyanto mengakui ia tidur sekamar dengan wanita bernama Nurmala Sari atau Lala sebelum terjadinya insiden tabrakan dengan Handi dan Salsa


zoom-inlihat foto
Kolonel-Priyanto.jpg
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).


Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jika mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved