TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Menurut hakim, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim, dikutip dari Kompas.com.
Hakim menilai bahwa Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 thaun 2018 tentang Pemberantyasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022), Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Baca: Munarman Tertawa dan Tak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara: Kita Pikir Hukumannya Mati
Baca: Munarman
JPU menilai bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimanan dakwaan kedua," kata JPU, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," imbuhnya.
Munarman disebut terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 april 2015.
Sementara itu, JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
Di antaranya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan tidak mengakui perbuatan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata jaksa.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini