TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa perkara terorisme, Munarman, tertawa saat dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin, (14/3/2022).
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut bahkan merasa tak tertantang dengan tuntutan jaksa itu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengira bahwa jaksa akan menuntut hukuman mati bagi Munarman yang disangka melakukan terorisme.
"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz kepada wartawan, Senin (14/3/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
"Harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya," lanjut Aziz.
Baca: Mantan Sekum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Baca: Munarman
Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
JPU menilai bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimanan dakwaan kedua," kata JPU, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," imbuhnya.
Munarman disebut terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 april 2015.
Sementara itu, JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
Di antaranya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan tidak mengakui perbuatan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata jaksa.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini