TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadan menjadi momen yang dinanti-nanti oleh sejumlah orang, tak terkecuali Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang telah diharap-harapkan.
Terlebih, hingga kini masih belum ada keputusan resmi terkait kapan THR PNS cair.
Meski begitu, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran untu menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Mengutip Kompas.com, apabila tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) akan berlaku seperti tahun lalu yang mana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Dalam Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1),
THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, THR juga diberikan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat seseorang. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Baca: Permintaan Asosiasi Serikat Pekerja ke Menaker : THR Tidak Dicicil, Dibayarkan H-7 Hari Raya
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- Tunjangan kinerja;
- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- Insentif khusus;
- Tunjangan khusus; tunjangan pengabdian;
- Tunjangan operasi pengamanan;
- Tunjangan selisih penghasilan;
- Tunjangan penghidupan luar negeri;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Kisaran besaran THR PNS 2022
Sementara itu, mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan apabila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Baca: Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021 yang Bakal Cair H-10 Lebaran
Daftar Gaji Pokok PNS
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca: Setelah Gelar Mediasi, PT Pan Brothers Berjanji Akan Cicil Gaji Buruh 2 Kali dan THR 5 Kali
Tunjangan yang Masuk THR PNS 2022
Adapun, daftar tunjangan PNS yang masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun 2021 yakni sebagai berikut.
1. Tunjangan suami/istri PNS Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000
Baca: Ribuan Karyawan Pan Brothers Bakar Seragam Protes Aturan Gaji dan THR Dicicil, Videonya Viral
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait THR PNS 2022 di sini