TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh.
Kedua pegawai KPK yang berselingkuh tersebut adalah pria berinisial DW dan perempuan berinisial SK.
DW diketahui berprofesi sebagai jaksa KPK, sedangkan SK bekerja sebagai staf informasi dan data.
Atas perbuatan mereka, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap DW dan SK.
"Ya benar," kata Syamsuddin, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dewas menyatakan bahwa DW dan SK terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca: KPK Persilakan Novel Baswedan Bantu Tangkap Harun Masiku: Kami Membuka Pintu
Baca: Istri Firli Bahuri Dikritik karena Ciptakan Mars & Himne KPK, Praswad: KPK Bukan Perusahaan Keluarga
Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Dilansir dari Kompas.com, dalam salinan petikan putusan sidang etik, kasus ini diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.
Dua pegawai KPK itu dilaporakan AHS karena melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
DW dan SK dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Pada persidangan ini, ada 8 orang yang dimintai keterangan, di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.
Terdapat pula 3 orang sebagai saksi yang meringankan.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.
Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini