Dea hanya dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setelah penyidik mempertimbangkan berbagai hal.
Zulpan menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga bahwa Dea bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.
Dea yang masih berstatus mahasiswi juga mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
KOMENTAR