TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan dengan tegas bahwa siapa pun yang tertangkap melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta).
Kementerian Keamanan Publik mengungkapkan, izin jemaah haji akan diperiksa berdasarkan aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan.
Kemudian membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.
Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan kepada pendatang yang ingin umrah akan pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.
Kementerian memperingatkan pelaksanaan umrah tidak akan diperbolehkan tanpa adanya izin.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
Kementerian Haji dan Umrah juga membatasi usia minimum untuk mendapatkan izin umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.
Baca: Pemerintah Bakal Berangkatkan Jemaah Umrah Januari 2022, Kemenag Siapkan Teknis Pelaksanaan
Baca: Cara Mudah Membuat Paspor untuk Umrah Secara Online dan Offline beserta Persyaratannya
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan 23 juta izin umrah sejak awal musim.
Juru Bicara Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Al-Saeed, mengatakan bahwa warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.
JUmlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, terutama setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menekankan pentingnya masa berlaku visa saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna.
Izin umrah akan dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi Covid-19 atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan melakukan umrah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)