TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menyalurkan bansos PKH yang telah memasuki tahap 2 pada bulan April 2022.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah untuk bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau ATM.
Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, di antaranya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;
- Tahap 2: April, Mei, Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, September;
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Untuk mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Terakhir, klik tombol cari data
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.
Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Baca: Cara Mudah Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Cair Mulai April 2022
Baca: Tata Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 dan Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre
Kriteria Penerima PKH
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Daftar Kategori Penerima PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)