Media Rusia Dijatuhi Sanksi oleh Inggris, RT: Lonceng Kematian bagi Kebebasan Pers

Menurut Russian Today, sanksi dari Inggris adalah "lonceng kematian" pertanda berakhirnya kebebasan pers.


zoom-inlihat foto
Logo-Russian-Today.jpg
Wikimedia Commons
Logo Russian Today


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Russia Today (RT), kanal televisi yang didanai pemerintah Rusia, prihatin dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Inggris kepada media Rusia karena persoalan invasi di Ukraina.

Menurut RT, sanksi dari Inggris adalah "lonceng kematian" pertanda berakhirnya kebebasan pers.

Sanksi tersebut juga, kata RT, juga menunjukkan adanya pejabat yang tidak tahu apa-apa tentang Rusia, tetapi menganggap apa pun tentang Rusia sebagai sesuatu yang salah.

Pada hari Kamis, (31/3/2022), Inggris telah menjatuhkan sanksi baru kepada lebih dari 14 entitas dan individu, termasuk media pemerintah Rusia di belakang RT dan Sputnik serta beberapa tokoh penting di media itu.

Inggris mengatakan sanksi itu menargetkan orang-orang atau pihak yang menyebarkan "berita dan narasi bohong" dari Presiden Rusia Vladimir Putin.

"Dengan sanksi ini, pemerintah Inggris telah membunyikan lonceng kematian bagi kebebasan media di Inggris," kata Anna Belina, wakil pemimpin redaksi RT, dikutip dari Reuters.

Presiden Rusia Vladimir Putin saat konferensi pers bersama Perdana Menteri Hungaria di Kremlin, 1 Februari 2022.
Presiden Rusia Vladimir Putin saat konferensi pers bersama Perdana Menteri Hungaria di Kremlin, 1 Februari 2022. (YURI KOCHETKOV / POOL / AFP)

Baca: Putin Teken UU Berita Palsu, Media Dunia di Rusia Tak Berani Keluarkan Berita

Belkina mengatakan Inggris telah berupaya membungkam RT dan pendiri Wikileaks, Julian Assange.

"Jika Anda pernah mencoba mengungkap kebenaran dan melawan anggapan dari pihak pemerintah Inggris, entah Anda Julian Assange atau RT, mereka akan mendatangi Anda dan berusaha membungkam Anda," kata dia.

UU berita palsu

Sementara itu, di Rusia pada bulan Februari lalu mulai berlaku undang-undang "berita palsu" yang  ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dengan undang-undang itu, seseorang bisa terancam penjara hingga 15 tahun jika didakwa menyebarkan "berita palsu".

Akibatnya, sejumlah media dunia yang memiliki kantor di Rusia mengaku menangguhkan perilisan berita yang diproduksi oleh para jurnalisnya.

Baca: Ukraina Sebut Pasukan Rusia Sudah Angkat Kaki dari PLTN Chernobyl

Pemerintah Rusia mengatakan lawan-lawan Rusia, seperti Amerika Serikat dan sekutunya, telah menyebarkan informasi palsu.

Oleh karena itu, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang untuk membatasi penyebaran "berita palsu".

Seorang yang menyebarkan "berita palsu" bisa dihukum dengan penjara atau denda.

Selain itu, Rusia juga menjatuhkan denda kepada siapa pun yang menyerukan adanya sanksi kepada Rusia karena invasi yang dilakukannya.

Sejumlah kantor berita mengatakan UU ini bisa menghambat reportase independen dan membahayakan para jurnalis.

Direktur Jenderal BBC Tim Davie mengatakan UU tersebut bisa mengkriminalisasi proses jurnalisme independen.

Baca: AS Sebut Putin Dibohongi Penasihatnya, Diberi Informasi Keliru tentang Ukraina

Baca: Intel Inggris: Tentara Rusia di Ukraina Membangkang & Sengaja Tembak Pesawatnya Sendiri

"Ini membuat kami tidak punya pilihan lain selain menangguhkan perilisan hasil kerja semua jurnalis BBC News dan staf pendukung di Federasi Rusia untuk sementara," kata Davie dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, (5/3/2022).

"Dalam pada itu, kami memperkirakan implikasi penuh dari keadaan yang tidak mengenakkan ini."

(Tribunnewswiki)

Baca berita lainnya tentang konflik Ukraina-Rusia di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved