1. Login ke DJP Online di laman www.djponline.pajak.go.id
2. Pilih menu e-Filling;
3. Pilih menu Buat SPT;
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis);
5. Pilih SPT yang dilaporkan;
6. Isi data SPT;
7. Isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT'.
Baca: SPT Tahunan
Baca: Simak Cara Aktivasi dan Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Pajak 2022
Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Berikut cara aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
EFIN bisa didapatkan secara online melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP