Cara Lapor SPT Pajak Online, Paling Lambat 31 Maret 2022

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2022. Berikut ini cara lapor SPT Pajak Online.


zoom-inlihat foto
lapor-SPT-online.jpg
Instagram @ditjenpajakri
Segera Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2022.

Setiap orang yang memiliki penghasilan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.

Untuk melaporkan pajak tahunan, seseorang harus menggunakan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Surat Tahunan Pajajk Penghasilan (SPT Tahunan PPh) merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengakses lama www.pajak.go.id.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dan dokumen terkait lainnya

Baca: SPT Tahunan

Cara Mendapat Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Cara Mendapat Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan (SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT via Kompas.com)

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu "Lapor"

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Baca: Jangan Terlambat, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum Batas Akhir 31 Maret 2022, Begini Caranya

Cara Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu "Lapor"

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Berikut cara aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-mail

EFIN bisa didapatkan secara online melalui laman efin.pajak.go.id.

Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

4. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

5. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

6. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

7. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

8. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

9. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp kantor pajak sesuai dengan yang Anda daftar.

Jenis Formulir SPT PPh

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal SPT Tahunan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved