TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyeatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Menurut Nadia, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Nadia kemudian meminta daerah tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Dirinya mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.
"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.
Baca: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster
Baca: 80 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
Nadia juga mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ucap dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)