1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
4. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
5. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
6. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
7. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
8. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
9. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp kantor pajak sesuai dengan yang Anda daftar.
Jenis Formulir SPT PPh
1. Formulir 1770SS
Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)