TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Polisi Republik Indonesia (Polri) 2022 akan segera dibuka.
Penerimaan Polri 2022 ini akan dibuka secara bersamaan untuk Akpol, Tamtama maupun Bintara.
Namun, Polri belum mengumumkan kapan pendaftaran Penerimaan Polri 2022 akan dibuka.
Sembari menunggu pembukaan, calon peserta dapat mempersiapkan syarat dan sejumlah berkas.
Melansir dari akun Instagram resmi @rekrutmen_polri, persyaratan tersebut sudah dapat diunduh di laman resmi Penerimaan Polri penerimaan.polri.go.id
"Silahkan download dan lengkapi berkas pendaftaran tersebut. Silahkan dibaca, dipahami dan dipersiapkan semua. Jadi jika pendaftaran sudah dibuka tinggal daftar dan melakukan verifikasi ke polres dg membawa kelengkapan berkas", tulis akun @rekrutmen_polri, Senin (21/3/2022).
Persyaratan Umum Pendaftaran Penerimaan Polri 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela.
Baca: Viral Video Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polri Akan Dalami isi Konten
Baca: Bisakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali? Begini Jawaban Polri
Berkas Pendaftaran Penerimaan Polri 2022
- Ijazah SD-SMA
- Akte kelahiran lahir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan menjadi anggota Polri
- Surat keterangan berbadan sehat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat persetujuan orang tua/wali
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Daftar riwayat hidup
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama
- Surat pernyataan tidak Terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
- Surat pernyataan orang tua/wali
- Surat pernyataan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.tv/Dian Nita)