TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penipuan investasi berkedok trading binary option kini telah memasuki babak baru.
Setelah memiskinkan afiliator Binomo, Indra Kenz, kini polisi memburu afiliator Quotex, Doni Salmanan.
Sementara, korban investasi bodong yang melapor pun terus bertambah.
Dari kasus Binomo, tercatat sudah ada 14 korban melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Lalu, apakah uang korban investasi bodong tersebut bisa kembali?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
Hanya saja, dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Dengan adanya paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang sitaan yang diamankan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.
Baca: Indra Kenz
Baca: Doni Salmanan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)