Mengutip Kompas.tv, Arba'in menambahkan, bagi calon pengantin berstatus janda dan duda harus menyertakan bukti status tersebut, yakni akta cerai mati atau bukti talak di pengadilan apabila cerai talak.
Selain itu, calon pengantin juga tetap mendapatkan bimbingan pranikah, baik dari Puskesmas, Kementerian Agama, maupun Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Arba'in menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan khusus bagi keluarga presiden yang hendak melangsungkan pernikahan tersebut.
“Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menag (Menteri Agama),” kata dia.
Baca: Punya Harta Rp25 Miliar, Gibran Rakabuming Raka Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jateng
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait adik Jokowi Idayati di sini