TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 cair pada Maret 2022 dan akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Bansos PKH adalah salah satu dari beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga kini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Hal itu sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.
Pengecekan penerima bansos PKH secara online dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir Tribunnews.com, bantuan PKH akan diberikan per tahap tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni tahap I pada Januari-Maret, tahap II yakni April-Juni, tahap III yaitu Juli-September, dan tahap IV pada Oktober-Desember.
Baca: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1, Hanya Menggunakan KTP
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan sebagai berikut.
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;