Cara Lapor SPT Online melalui Djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022

Lapor SPT tahunan secara online sudah dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022.


zoom-inlihat foto
lapor-SPT-online.jpg
Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi SPT


Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca: Panduan Lapor SPT Pajak secara Online, Terakhir 31 Maret 2022

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait SPT di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved