TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 3 bocah perempuan di bawah umur menjadi korban pelecehan oleh seorang pria berinisial Zu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Adapun hubungan pelaku dengan para korban adalah tetangga rumah.
Melansir Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022), saat ini Zu terlah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, pun membenarkan adanya pelecehan seksual itu.
"Kita amankan pelaku pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu atas laporan orang tua korban," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Awal menyebut dua korban pelecehan di bawah umur tersebut masing-masing berumur 8 tahun, sedangkan satu lainnya berumur 11 tahun.
"Korban berumur 11 tahun dan satu lagi yang berumur 8 tahun adalah adik-beradik," ucapnya.
Baca: Pelaku Pelecehan Anak Saat Salat di Masjid Tertangkap, Mengaku Pemicunya karena Tonton Video Asusila
Modus yang digunakan pelaku untuk melecehkan kedua korban adalah memberikan uang kepada bocah tersebut untuk membeli jajanan di warung.
"2 korban diberikan uang, Rp2 ribu dan Rp5 ribu satu korban lagi untuk beli jajan di warung," kata Awal.
"Setelah kembali lagi kepada pelaku, barulah pelaku mulai melakukan tindakan melawan hukum," ucap dia.
Sementara kepada satu korban lainnya, modus pelaku adalah meminjamkan ponsel miliknya kepada korban, untuk melihat tayangan video di media Facebook.
"Setelah itu hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban ini," ujar Awal.
Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," kata Awal.
Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Beraksi 7 Kali
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait kasus pelecehan anak di sini