Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Beraksi 7 Kali

Gadis berumur 16 tahun jadi korban pelecehan seksual wanita berumur 22 tahun, penyuka sesama jenis. Akui beraksi 7 kali di tempat dan waktu berbeda.


zoom-inlihat foto
pelaku-tindak-asusila-sesama-jenis.jpg
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen
Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak asusila sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Remaja berinisial TR, diketahui menjadi korban pelecehan seksual oleh wanita muda penyuka sesama jenis berinisal AF (22).

Pelaku bahkan tega melakukan pelecehan terhadap korban berulang kali.

Melansir Tribunnews.com, guna melancarkan aksinya, korban dibawa kabur dari rumahnya olek pelaku AF.

Diketahui, AF telah diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (8/2/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022) kemarin.

pelaku tindak asusila sesama jenis
Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak asusila sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.

Baca: Pelaku Pelecehan Anak Saat Salat di Masjid Tertangkap, Mengaku Pemicunya karena Tonton Video Asusila

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.

SN melaporkan anak kandungnya TR (16), yang telah hilang bersama adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu (15/1/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, diketahui dalam pelarian tersebut, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Ilustrasi korban pelecehan seksual oleh pelaku penyuka sesama jenis
Ilustrasi korban pelecehan seksual oleh pelaku penyuka sesama jenis (Tribunnews.com)

Baca: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Ditahan di Rutan Polda Riau

"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.

Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku AF merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.

Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait pelecehan anak di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved