TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia menghentikan invasinya di Ukraina, Rabu (16/3/2022).
Lembaga PBB itu mengaku sangat prihatin dengan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh Rusia.
"Federasi Rusia harus segera menghentikan operasi militer yang dimulainya sejak 24 Februari 2022 di wilayag Ukraina," kata hakim Mahkamah Internasional dikutip dari Reuters, (17/3/2022).
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat. Kendati demikian, tidak ada cara untuk memaksakan keputusan keputusan itu secara langsung.
Mahkamah Internasional juga meminta Rusia untuk memastikan pasukan lain yang berada di bawah kendalinya atau didukung Moskow untuk tidak melanjutkan operasi militer.
Ukraina telah mengajukan masalah invasi ini kepada Mahkamah Internasional sejak serbuan Rusia dimulai.
Kepada lembaga itu, Ukraina mengatakan Rusia melakukan justifikasi atau pembenaran atas invasinya.
Menurut Ukraina, invasi Rusia yang dikatakan bertujuan mencegah genosida di Ukraina timur itu tidak memiliki dasar atau alasan yang kuat.
Baca: Disurati oleh Wali Kota Kiev, Paus Fransiskus Diminta Datang ke Ibu Kota Ukraina
Baca: Mengaku Malu Berperang di Ukraina, Tentara Rusia: Kita Semua Akan Dihakimi
Ukraina juga meminta adanya langkah darurat yang diambil untuk menghentikan kekerasan di Ukraina sebelum kasus itu diperdengarkan secara penuh.
Mahkamah Internasional kemudian mengabulkannya pada hari Rabu.
Pada awal bulan lalu Ukraina mengatakan tidak ada ancaman genosida di Ukraina timur seperti yang diutarakan Rusia.
Selain itu, Ukraina mengatakan Konvensi Genosida PBB tahun 1948 juga tidak mengizinkan invasi dilakukan untuk mencegah genosida.
Pasukan Ukraina telah berkonflik dengan kelompok separatis pro-Rusia di Donbass, Ukraina timur, sejak tahun 2014.
Ukraina bersama sekutu Barat-nya membantah tudingan Rusia bahwa ada genosida yang dilakukan terhadap penduduk berbahasa Rusia di sana.
Baca: Elon Musk Tantang Vladimir Putin Duel Satu Lawan Satu, Ukraina Sebagai Taruhannya
Rusia memutuskan tidak menghadiri sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional.
Menurut Rusia, absennya negara itu karena gugatan yang diajukan Ukraina tidak masuk akal.
Dalam dokumen tertulis, Rusia kemudian berpendapat bahwa mahkamah seharusnya tidak melakukan tindakan apa pun.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy pada hari Rabu menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah "kemenangan penuh" Ukraina dalam kasus yang diajukannya.
"Perintah [Mahkamah Internasional] itu mengikat di bawah hukum internasional. Rusia harus segera memenuhinya. Mengabaikan perintah itu bahkan akan makin mengucilkan Rusia," kata Zelenskiy melalui Twitter.
Baca: AS Menilai Presiden Rusia Marah dan Frustasi, Putin Disebut Bakal Tingkatkan Serangan ke Ukraina
(Tribunnewswiki)
Baca berita lainnya tentang konflik Ukraina-Rusia di sini