TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Arief Muhammad menanggapi video yang memperlihatkan mobil Porsche-nya yang telah dibeli oleh Doni Salmanan disita polisi.
Dalam video itu, mobil Porsche berwarna biru tersebut diangkut menggunakan towing dan dikawal polisi.
Lewat unggahan di Instagram Stories-nya, Arief Muhammad diminta warganet untuk mengomentari video tersebut.
Suami Tiara Pangestika itu pun kemudian menuliskan sesuatu.
Arief Muhammad mengatakan bahwa mobil Porsche biru Doni Salmanan yang dibeli darinya hanya ada empat unit di Indonesia.
"Mobil langka itu. Cuma 4 unit di Indonesia," tulis Arief Muhammad sambil menyisipkan emot sedih, dikutip TribunnewsWiki dari akun Instagram @ariefmuhammad, Senin (14/3/2022).
Baca: Doni Salmanan
Baca: Arief Muhammad
Pada postingan berikutnya, Arief Muhammad menuturkan Porsche 911 Carrera S, yang semula miliknya, dijual terlalu murah pada Doni Salmanan.
Menurut Arief, Mobil Porsche yang ia jual kepada Doni Salmanan bukanlah 911 biasa.
Bahkan, orang lain menjual mobil tipe sama dengan harga lebih mahal yaitu Rp 4,2 miliar.
"Buat yang bilang harga mobilnya nggak sesuai, coba cek yang detail deh tipe mobilnya. Jangan dicompare dengan 911 biasa," tulis Arief.
"Ini sekarang lagi ada yang jual dengan tipe yang sama Rp4,2 miliar. Malah kemarin jualnya kemurahan," lanjutnya.
Baca: Terancam 20 Tahun Bui & Dimiskinkan, Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Porsche-Moge Diangkut Polisi
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset Doni Salmanan pun mulai disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini