TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.
Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online.
Sebelum melaporkan SPT secara online, seseorang harus sudah memiliki EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
Baca: Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2022
Apabila Anda belum memiliki EFIN, Ini cara aktivasi EFIN:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, Anda dapat mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Baca: Segera Lapor SPT Pajak sebelum 31 Maret 2022, Bisa Online via Pajak.go.id
Solusi lupa kode EFIN, dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Telepon nomor resmi KPP
Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.