Jokowi Digugat Kasus Utang Negara di Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Presiden Jokowi dan menteri keuangan digugat warga Padang terkait kasus utang negara di tahun 1950. Kuasa hukum presiden sebut penggugat keliru.


zoom-inlihat foto
Suasana-sidang-gugatan-utang-pemerintah-tahun-1950-di-PN-Padang.jpg
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Suasana sidang gugatan utang pemerintah tahun 1950 di PN Padang


Pengadilan Negeri Padang telah memfasilitasi mediasi kedua pihak sebelum masuk ke dalam sidang gugatan.

Namun, mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama tersebut tak membuahkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Baca: Survei LSN: Mayoritas Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 & Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Presiden Jokowi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved