Pengadilan Negeri Padang telah memfasilitasi mediasi kedua pihak sebelum masuk ke dalam sidang gugatan.
Namun, mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama tersebut tak membuahkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Baca: Survei LSN: Mayoritas Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 & Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait Presiden Jokowi di sini
KOMENTAR