TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 sudah dapat dicairkan.
Pencairan BPNT dilakukan selama 3 bulan, yakni Januari-Maret 2022.
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Keuangan @kemenkeuri, pada tahun ini anggaran untuk Program Kartu Sembako sebesar Rp45,12 triliun.
Bantuan kartu sembako ini menyasar kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan begitu, penerima kartu sembako akan mendapat bantuan senilai Rp600.000.
Baca: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Cara cek penerima BPNT 2022
Berikut cara cek penerima BPNT 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Login di laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
2. Isi data yang terdiri dari wilayah dan nama Anda
3. Masukkan kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar
4. Klik “Cari Data"
Selanjutnya jika nama muncul, maka Anda sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga bisa mendapatkan bantuan BPNT.
Guna memastikan lagi apakah termasuk penerima BPNT 2022 maka pastikan dalam kolom status BPNT tertulis “Ya”.
Berikut cara cek penerima BPNT 2022 melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Download aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore atau AppStore
2. Pilih menu “Cek Bansos”
3. Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
4. Klik “Cari Data”
Kemudian layar akan menampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022.
Selain itu, penerima BPNT 2022 dapat mengecek langsung dengan datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang terdapat di wilayahnya.
Baca: PKH Tahap 1 Sudah Cair, Cek Daftar Penerima di Laman Cekbansos.kemensos.go.id
Baca: Cek Daftar Penerima BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Syarat untuk mencairkan bansos BPNT 2022
Penerima bansos BPNT 2022 dapat melakukan pencairan dana di kantor pos terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Pencairan BPNT ini juga dapat dilakukan di titik lokasi lain yang sudah ditentukan seperti kantor desa.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)