Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan dari pemerintah untuk rakyat kehidupan sosial ekonominya 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.


zoom-inlihat foto
Program-bantuan-pangan-non-tunai-BPNT.jpg
dok. Kemensos RI
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan dari pemerintah untuk rakyat kehidupan sosial ekonominya 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

Sebelumnya, program serupa BPNT dikenal dengan nama Program Raskin.

Presiden Jokowi kemudian mengubah Program Raskin Juli 2016.

Seluruh sistem program bantuan sosial untuk masyarakat diperbaharui.

Penerima BPNT yaitu keluarga yang kehidupan sosial ekonominya 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Penyaluran bantuan dari pemerintah menggunakan kartu elektronik berupa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Untuk BPNT, KPM mencairkan uang dengan membelanjakannya di e-warong.

E-warong sesuai Perpres 63 tahun 2017 yaitu agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh KPM. (1) (2)

Baca: Covid-19 Varian Delta

 

 

  • Besaran Bantuan #


Besaran BPNT awalnya yaitu Rp110 ribu.

Lalu naik pada Januari-Februari 2020 sebesar Rp 150ribu.

Besaran bantuan naik lagi pada Maret-Agustus 2020 menjadi Rp200 ribu.

Uang tersebut tidak dapat diambil tunai melainkan harus dibelanjakan sembako di e-warong.

Bila bantuan tidak digunakan maka akan tetap tersimpan dan terakumulasi.(3)

Baca: Peringatan Hari Anak Nasional 2021

  • Dasar Hukum #


1. UU No.25/Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. UU No.13/Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. UU No.18/Tahun 2012 tentang Pangan.
4. UU No.23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Perpres No.82/Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan
Inklusif (SNKI).
6. Perpres No.63/Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial
Secara Non Tunai (BSNT).
7. Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19 Juli 2017

  • Tujuan dan Manfaat #


Adapun tujuan diselenggarakannya BPNT adalah sebagai berikut (1):

1) Mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
2) Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
3) Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
4) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
5) Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Manfaat yang bisa diperoleh melalui BPNT adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
2. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
3. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
4. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil yang sudah berpengalaman dalam usaha penjualan telur dan beras.

Baca: Tri Rismaharini

  • Mekanisme Penyaluran Bantuan #


1. Penyiapan data penerima manfaat dan E-warong sebagai agen bank untuk pembelian sembako bantuan

2.Pengiriman pemberitahuan ke KPM serta sosialisasi dan edukasi

3. Registrasi dan aktivasi penerima manfaat bank penyalur (melengkapi data sesuai KYC dan pengaktifan Kartu Keluarga Sejahter)

4. Penyaluran bantuan melalui rekening bank

5. Pemanfaatan KKS di e-warong untuk memperoleh sembako bantuan.

(TribunnewsWiki/cva)



Nama Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Penyelenggara Kementerian Sosial
   


Sumber :


1. Kemensos RI
2. sikapiuangmu.ojk.go.id
3. sirusa.bps.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved