TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai hari ini Senin (8/3/2022), pemerintah resmi menerapkan peraturan penghapusan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Dilansir oleh Kompas.com, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyebut kebijakan tersebut dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.
Pembebasan tes itu berlaku bagi seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 1 hingga 7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut, dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Peraturan tersebut resmi diterapkan usai adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 hari ini, Selasa (8/3/2022).
Sehingga, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE lama tersebut mengatur kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto berisi, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca: Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100 Persen Pasca PPKM Turun ke Level 2
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," seperti kutipan dari SE No 11 tahun 2022, seperti dilansir dari https://covid19.go.id/, Selasa.
Pembebasan tes Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan menjalani tes Antigen atau PCR.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Covid-19 di sini