TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penanganan laporan polisi oleh Indra Kenz terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Binomo ditunda Bareskrim Polri untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Dijelaskan Whisnu, perkara yang dilaporkan Indra Kenz kepada polisi adalah pencemaran nama baik terkait keterlibatannya dalam perkara Binomo.
Whisnu berujar bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat nama Indra Kenz.
"Perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dahulu," ujar Brigjen Whisnu saat dihubungi, Senin (7/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Whisnu belum bisa memastikan sampai kapan penundaan dilakukan.
"Saat ini perkaranya IK terkait binary option lagi proses sidik," kata Whisnu.
Baca: Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Polisi: Dari Rumah Mewah hingga Mobil Ferrari
Baca: Nasib Indra Kenz: Sempat Sombong Tak Bisa Miskin, Kini Dimiskinkan Bareskrim, Ferrari-Rumah Disita
Sebelumnya, konflik ini berawal ketika delapan korban aplikasi Binomo melaporkan aplikasi dan afiliator Binomo kepada Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Adapun salah satu yang dilaporkan korban adalah influencer Indra Kenz.
Kedelapan orang tersebut menduga bahwa mereka telah ditipu oleh aplikasi dan afiliator Binomo.
Setelah itu, Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada Senin (7/2/2022).
Indra membuat laporan kepada Polda Metro Jaya lantaran pernyataan korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.
Kemudian, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta jajaran Dittipideksus untuk menarik laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya.
Agus memerintahkan laporan Indra Kenz terhadap Maru ditarik ke Bareskrim Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca: Indra Kenz
Agus berujar bahwa polisi bakal memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz kepada Polda Metro Jaya, apabila pelaporan korban Binomo ternyata bukan penipuan.
"Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," ujarnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini