Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Polisi: Dari Rumah Mewah hingga Mobil Ferrari

Penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz terus bergulir.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-2.jpg
Instagram/indrakenz
Indra Kenz


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz terus bergulir.

Bareskrim Polri menyita aset mewah milik Indra. Aset mewah yang disita di antara lain yakni rumah, apartemen dan sederet mobil mahal seperti Tesla, Ferrari, Lamborgini, hingga Roll- Royce.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan berujar bahwa terdapat rincian sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.

Aset mewah yang akan disita yakni mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini Huracan, dan Roll- Royce.

Polisi juga menyita bisnis Indra Kenz seperti, Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.

Selain itu, polisi juga menyita aset properti Indra Kenz, seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apatemen.

Tak hanya itu, beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut di sita, serta 4 rekening bank atas nama Indra Kesuma.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Baca: Nasib Indra Kenz: Sempat Sombong Tak Bisa Miskin, Kini Dimiskinkan Bareskrim, Ferrari-Rumah Disita

Baca: Indra Kenz

Dikatakan Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalni pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved