TRIBUNNEWSWIKI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan untuk tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.
Dilansir oleh Kompas.com, larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan larangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.
Selaras dengan UU tersebut, bank umum juga dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, termasuk penjualan saham ataupun komoditi.
Baca: Kripto
Baca: Mata Uang Kripto Terjun Bebas, Lelang Topi Melania Trump Gagal Capai Target Rp3,6 Miliar
Aset kripto sendiri di tanah air dikategorikan sebagai komoditi.
"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," jelas Wimboh.
Wimboh pun menyebut bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar bersifat jangka pendek.
Seperti halnya deposito jangan pendek dan tabungan.
Sangat berbeda dengan bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, di mana termasuk dalam bank investasi.
Baca: 10 Triliuner Termuda Dunia 2021: Remaja Jerman, Tokoh Kripto, dan Putus Sekolah dari Stanford
Baca: OJK Beri 4 Tips Aman Jika Terpaksa Pinjam Uang ke Pinjol
Sementara bank komersial, bank investasi diuangkap Wimboh memiliki sumber pendanaan yang bersifat jangka panjang.
"Sehingga nanti dia mempunyai nafas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barang kali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," sambungnya.
Kendati begitu, Wimboh tidak melarang masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto.
Lantaran, kripto sudah memiliki izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Tetapi, Wimboh kembali mengingatkan masyarakat bahwa kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas.
Lalu, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.
"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silahkan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underlingnya. Ini adalah virtual," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Kripto di sini