
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan menerapkan aturankarantina tiga hari untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster, mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga berdasarkan hasil analisa data.
Lalu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan berkunjung ke Bali dan direncanakan akan diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat, kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian Covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, dikutip Kompas.com, belum lama ini.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan menghentikan sistem karantina bagi PPLN di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada 1 April.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," sambungnya.
Luhut mengatakan, alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, lantaran tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi.
Baca: WNA Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Berikut adalah beberapa persyaratan PPLN karantina 3 hari di Bali adalah :
1. PPLN wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN wajib sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KARANTINA DI SINI
80 Persen Penduduk Tiongkok Disebut Sudah Pernah Terkena Covid-19 |
![]() |
---|
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|
Tiongkok: Puncak Kasus Covid-19 Sudah Terlewati di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Potensi Kasus Covid-19 Melonjak Lagi |
![]() |
---|