TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP kembali menjadi sorotan setelah lama tidak terdengar kabarnya.
Setya Novanto dikabarkan terlibat keributan dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Insiden keributan tersebut terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Setya Novanto dan Nurhadi menjalani masa hukuman.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kejadian tersebut.
Rika menyebutkan bahwa keributan tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara terperinci kapan tepatnya keributan yang melibatkan antar dua narapidana kasus korupsi itu terjadi.
Rika hanya menegaskan bahwa perselisihan itu sudah lama terjadi dan telah ditangani oleh pihak Lapas.
"Dari konfirmasi kalapas (kepala lapas) itu adalah kejadian lama, dan sudah lama juga selesai," kata Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Setya Novanto
Baca: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Kemenkumham: Itu Kabar Tidak Benar
Berdasarkan keterangan Kalapas Sukamiskin, kata Rika, penyebab terjadinya keributan antara Setya Novanto dan Nurhadi adalah hanya karena miskomunikasi.
"Info dari kalapas miskomunikasi (penyebab perselisihan Setya Novanto dan Nurhadi)," kata Rika.
Terkait apa yang melatarbelakangi Novanto dan Nurhadi terlibat perselisihan, Rika enggan menjelaskan.
Rika menyebut bahwa perselisihan di lapas adalah salah satu risiko bagi petugas dalam menangani warga binaan.
"Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan. Pembinaan lanjutan sedang dijalankan," kata Rika Aprianti.
Sebagai informasi, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.
Sementara Nurhadi saat ini menjalani masa hukuman selama 6 tahun lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Beredar Foto Setya Novanto Bawa Ponsel di Lapas Sukamiskin
Foto Setya Novanto membawa ponsel di Lapas Sukamiskin juga sempat ramai menjadi perbincangan.
Dalam foto yang beredar tersebut, tampak Setya Novanto yang mengenakan baju berkerah warna biru sedang duduk santai.