TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bareskrim Polri membenarkan informasi tentang pelaporan terhadap selebgram Doni Salmanan kepada Bareskrim terkait dengan kasus Binomo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramahdan berujar bahwa laporan terhadap Doni Salmanan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.
"Sudah ada laporannya. Masih dalam lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan berujar Doni Salmanan bakal diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pasalnya, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Kendati begitu, kasus dugaan penipuan ini tetap diproses dengan baik dan sesuai dengan aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," ujar Brigjen Whisnu.
Whisnu menuturkan bahwa dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua affiliator lainnya selain Indra Kenz.
Namun, hingga kini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Dari informasi yang dihimpun, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya yakni berinisial PS dan EL.
Keduanya diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," kata Whisnu.
Baca: Doni Salmanan
Baca: Indra Kenz
Dittipideksus Bareskrim Polri sedang menangani kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait dengan aplikasi Binomo.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.
Indra Kenz kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.
Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.