Luhut: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina per 1 April, Begini Syaratnya

Pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga berdasarkan hasil analisa data.


zoom-inlihat foto
Luhut-Binsar-Pandjaitan-saat-memimpin-rapat-koordinasi-penanganan-Covid-19.jpg
Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Jakarta, beberapa waktu lalu


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberlakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster, mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga berdasarkan hasil analisa data.

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan berkunjung ke Bali dan direncanakan akan diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat, kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian Covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan menghentikan sistem karantina bagi PPLN di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada 1 April.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," sambungnya.

Luhut menjelaskan, alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, lantaran tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Capture YouTube)

Baca: WNA Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Berikut beberapa persyaratan PPLN karantina 3 hari di Bali adalah :

1. PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR LUHUT PANDJAITAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved