TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait hasil seleksi Kartu Prakerja akan diumumkan pada masing-masing peserta melalui SMS atau didashboard akun prakerja.go.id.
Untuk mengetahui status kelolosannya, peserta dapat mengecek secara berkala di laman resmi prakerja.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 telah ditutup pada Minggu, 20 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Apabila dilihat berdasarkan gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, jadwal hasil seleksi Kartu Prakerja akan dimumkan dengan estimasi waktu 3-5 hari kerja.
Sembari menunggu informasi pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, simak cara untuk mengecek hasil seleksinya.
Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja
Melansir Tribunnews.com, berikut ini cara mengecek hasil seleksi kartu prakerja dengan berbagai cara.
1. Cek SMS
- Peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang telah terdaftar pada akun Prakerja.
- Pastikan nomor yang didaftarkan aktif dan tidak mengganti nomor HP sementara waktu
- SMS berisi ucapan selamat telah diterima di program Kartu Prakerja gelombang 22, sedangkan bagi peserta yang tidak lolos tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut.
Baca: Login di www.prakerja.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23
2. Login ke laman prakerja.go.id
- Login ke akun di www.prakerja.go.id pada tanggal pengumuman seleksi gelombang
- Selanjutnya cek dashboard
- Jika lolos seleksi gelombang peserta akan menerima notifikasi kelolosan dan dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard pada akun masing-masing.
- Jika tidak lolos akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja dan terdapat notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun.
Cara Ikuti Pelatihan
Sementara itu, utuk membeli dan mengikuti pelatihan Prakerja, berikut cara-caranya dilansir laman resmi www.prakerja.go.id.
1. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.
2. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setalah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.