TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo gagal mempolisikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menurutnya telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, Kamis (24/2/2022).
Polda Metro Jaya telah menolak laporan Roy Suryo terhadap Gus Yaqut, sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Roy Suryo mengatakan dirinya telah datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan Yaqut yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral.
Aka tetapi, Roy Suryo berujar bahwa laporannya tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebab, kata Roy Suryo, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pakar telematika itu pun mengaku kecewa.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," lanjutnya.
Baca: KRMT Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo)
Baca: Kemenag Tegaskan Gus Yaqut Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Dikatakan Roy, ia mencoba membuat laporan itu usai masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut Cholil yang membandingkan suara azan dengan suara anjing.
"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya," kata dia.
"Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," ujarnya.
Sebelumnya, ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga membandingkan perihal suara azan dengan gonggongan anjing disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022), kemarin.
Awalnya, Yaqut menjelaskan kepada wartawan tentang peraturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk azan dan pengajian.
Kemudian Yaqut menyebutkan bahwa suara anjing yang menggonggong di kompleks pemukiman juga bisa mengganggu.
"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Gus Yaqut setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Dia mengungkapkan, begitu juga dengan rumah ibadah, bahwa pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan di saat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," ujar Yaqut.
Yaqut berujar apa pun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, suara tersebut bisa mengganggu orang, termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," ujarnya.
"Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama kenyakinannya dengan kita, jadi berbeda kenyakinan itu kita harus saling menghargai," katanya.
Baca: Yaqut Cholil Qoumas
Diakui Roy, dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," ujar Roy Suryo.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini