TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal speaker masjid dan gonggongan anjing untuk menjelaskan aturan pengeras suara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Dia menyebutkan bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag Yaqut membandingkan dua hal itu adalah sangat tidak tepat.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencotohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeraws suara," kata Tholib dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Thobib menuturkan bahwa saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut, sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata Thobib.
"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujar Thobib.
Baca: Yaqut Cholil Qoumas
Baca: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dilaporkan kepada Polisi
Thobib berujar bahwa Gus Yaqut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Pasalnya, kata dia, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang Menag Yaqut terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel) dan mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata Thobib.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," ujar dia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini