TRIBUNNEWSWIKI.COM - AH dan RS, sepasang suami istri di Serang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng, Selasa (22/2/2022).
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga meringkus tiga orang yang diduga sebagai pembeli.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Minyak goreng dari beragam merek dan kemasan tersebut disimpan di rumah yang dijadikan gudang oleh pelaku.
"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.
Melansir Kompas.com, Maruli mengungkapkan mulanya polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AH dan RS.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Pasutri di Serang Banten Akibat Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah AH dan RS di Kecamatan Walantaka.
Setelah dilakukan penggerebekan, pasutri tersebut lantas mengakui telah menimbun minyak goreng yang saat ini sedang langka.
"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," ucap Maruli kepada wartawan.
Baca: Nikahi Janda Ponorogo di Tanggal Cantik, Pria Ini Gunakan Minyak Goreng Sebagai Mas Kawin
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga dijerat ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.
Baca: 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deliserdang, Satgas Pangan Sumut: Kita Panggil Pihak Produsen
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait penimbunan minyak goreng di sini