TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten, akibat diduga menimbun minyak goreng sebanyak 9.600 liter.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menangkap lima orang yang di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Pasutri yang berinisial AH dan RS itu diduga pemilik dan penimbun minyak goreng 9.600 liter tersebut.
Sementara 3 orang lainnya yang diamankan oleh polisi yakni tiga orang pembeli.
"Terduga pelaku penyimpan dan penimbunan kebutuhan pokok ada pasangan suami istri AH dan RS, kemudian tiga lainnya kita amankan. Totalnya ada lima orang yang diamankan masih diperiksa," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Maruli berujar bahwa pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota melakukan penyelidikan dan mendalami laporan itu.
Baca: Polri Tegaskan Pelaku Penimbunan Minyak Goreng Dihukum Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Baca: Salim Ivomas Pratama Bantah Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut: Semua Stok adalah Pesanan
Setelah itu, pada Selasa (22/2/2022) malam, polisi berhasil membongkar dan mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku.
"Kami berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang mana diketahui secara sadar bahwa barang tersebut langka," kata Maruli.
Maruli menuturkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti berupa minyak goreng berbagai merek ada sebanyak 9.600 liter.
Dia berujar minyak goreng dalam kemasan botol dan saset tersebut disimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang.
"Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi 12 botol dimana satu botolnya berisi satu liter. Kemudian ada 400 dus per dusnya isi 12 saset, di mana setiap saset kemasan satu liter. Atau kurang lebih ada 9.600 liter," kata dia.
Kemudian, barang bukti beserta lima terduga pelaku diangkut ke Mapolres Serang Kota.
Mereka berlima masih menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus penimbunan minyak goreng itu.
Pelaku, kata Marulii, akan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
Adapun ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini