Terkait Penggunaan Toa Masjid, Sekjen PP DMI Minta Harus Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa

Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni menyebut harus ada pembedaan di perkotaan dan di pedesaan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan musala.


zoom-inlihat foto
Masjid-Al-Wustho-Mangkunegaran-3.jpg
puromangkunegaran.com
Masjid Al Wustho Mangkunegaran, Surakarta Jawa Tengah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni menilai, penerapan pedoman pengeras suara di masjid harus dilaksanakan secara bertahap.

Ia menyebut, harus ada pembedaan penerapan untuk masjid yang berada di kota dan desa.

"Saya rasa ini nanti akan bertahap, tidak seketika begitu. Karena harus ada pembedaan mungkin ya. Sebagian keluhan yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa ini," ujar Imam dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).

Melansir Tribunnews.com, Imam menambahkan, penggunaan suara speaker masjid telah menjadi tradisi di sebagain masyarakat selama ini.

Meski begitu, adanya perubahan tradisi itu, kata Imam, bisa mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.

Ilustrasi pengeras suara masjid
Ilustrasi pengeras suara masjid (Banjarmasinpost.co.id/Syaiful Anwar)

Baca: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid-Musala, Begini Aturannya

"Persoalannya adalah mengubah tradisi itu memang tidak serta merta enak kedengarannya. Karena komennya itu bahkan jadi apa kurang sedap bagi para pelaku atau juga pemangku tradisi itu," tutur Imam.

Imam juga meminta para pemangku kepentingan melakukan evaluasi secara bertahap dalam penerapan pedoman tersebut.

Selain itu, Imam berharap, para pengurus masjid dapat menerapkan peraturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan ini para penggiat masjid, takmir, dan DKM siaplah untuk itu, dan sudah maklum," ucap Imam.

Baca: Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Politikus PKB yang Kini Jadi Menteri Agama

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca: Gus Yaqut Tinjau Perayaan Natal di Gereja Blenduk, Tegaskan Jadi Menteri Agama untuk Semua Agama

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita aturan pengeras suara masjid di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved