TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jerinx SID membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Dilansir oleh Kompas.com, meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut tetap pada tuntutannya, yaitu dua tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh JPU bernama I Gede Wayan Eka usai Jerinx membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," jelas jaksa I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan menghargai keputusan JPU tersebut.
Baca: Ayah Jerinx & Dokter Tirta Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Sebut Ada Bos Besar di Belakang Adam Deni
Tetapi, Sugeng juga tetap pada pembelaannya dan berharap kliennya tersebut dibebaskan.
"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," beber Sugeng.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jerinx membacakan tujuh poin dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, suami Nora Alexandra tersebut dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa terkait kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Pria berusa 45 tahun tersebut berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
"Saya hanya ingin mendapat keadilan karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," kata Jerinx SID.
Baca: Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Dokter Tirta: Adam Deni Tidak Takut, tapi Sakit Hati karena Dimaki
"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," imbuhnya.
Drummer SID itu kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Lantaran kasus itu, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Jerinx di sini