TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT).
Rencana revisi tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, aturan mengenai pencairan JHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Ida mengatakan, pihaknya menyadari keberatan dari pekerja meski sudah ada sosialisasi.
Maka, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Tujuannya, agar JHT bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Ida.
Menurut Ida, Jokowi menginstruksikan agar tata cara klaim JHT yang lebih sederhana demi mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.
Baca: Ida Fauziyah
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Senilai Rp 372,5 triliun Tidak Terganggu : Aman
Sebelumnya, terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik lantaran disebutkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.
Aturan ini sedianya mulai berlaku pada bulan Mei mendatang.
Namun, Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.
Atas perintah Presiden Jokowi, diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR JHT DI SINI