BPN Buka Suara Soal Syarat Jual Beli Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan

Terkait dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022, syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah, harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan


zoom-inlihat foto
dilema-bpjs-kesehatan.jpg
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan yang dulunya Kantor PT Askes, di Jalan St Syarif Abdurahman, Pontianak, Kamis (2/1/2014). Hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga Pontianak antre mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan gratis.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebutkan, bahwa Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Kemudian, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah, harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Teuku Taufiqulhadi, Selasa (22/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Dengan demikian, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan.

Teuku Taufiqulhadi mengatakan, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit.

Terlebih, selama dua tahun terakhir masyarakat di Indonesia dan dunia menghadapi pandemi Covid-19 dan kemunculan sejumlah varian virus baru.

"Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus kita pahami. Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini," tambahnya.

Baca: BPJS Kesehatan

Baca: Aktivis TKI Semprot Aturan Wajib Peserta BPJS Kesehatan : Tidak Ada Manfaat untuk Kami

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menganggap, kontroversi ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Ali mengatakan, instruksi tersebut mengamanatkan 30 K/L termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang strategis yang diperlukan berdasarkan tupoksi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.

"Poin pentingnya adalah JKN-KIS merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Kebersamaan menjadi kunci utama dari program ini," jelasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BPJS KESEHATAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved