Aktivis TKI Semprot Aturan Wajib Peserta BPJS Kesehatan : Tidak Ada Manfaat untuk Kami

Aktivis TKI di Hong Kong mengatakan saat ini tidak ada manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja migran Indonesia


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivis Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Hong Kong Eni Lestari mengungkapkan, saat ini tidak ada manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja migran Indonesia.

Eni mengatakan, berdasarkan sistem yang diterapkan, maka manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapat bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air.

Saat mereka tengah bekerja di luar negeri manfaat perlindungan itu tidak bisa dirasakan.

"Jelas kalau sistemnya BPJS begitu hanya bisa diakses di indonesia dan kita hanya membayar, itu hanya menjadi program menarik uang dari kami tapi sebenarnya tidak punya manfaat dan faedah untuk kami," ujar Eni kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Eni memberikan respons terkait penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."

Eni mengatakan, pelayanan itu hanya bisa didapatkan jika pekerja migran Indonesia pulang.

"Jadi hanya segelintir orang yang kira-kira mendapatkan. Misalnya mereka yang dipulangkan dalam posisi tidak diobati oleh majikan atau mereka yang dalam kondisi mati atau meninggal di luar negeri," ujar Eni.

Baca: BPJS Kesehatan

Baca: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Hal lain yang tidak memberi manfaat adalah soal tidak ada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra untuk memberikan layanan di luar negeri.

"Walaupun kita dipaksa untuk punya BPJS Kesehatan selama enam bulan di sini atau berapa lama pun, itu tidak akan punya manfaat karena BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan tidak punya partner di luar negeri, tidak punya klinik-klinik yang bisa direkomendasikan ke kami untuk berobat," ucap Eni.

"Jadi ini bukan masalah kami mau atau tidak mau. Kami menolak aturan seperti ini. Kami menunggu sosialisasi dari pemerintah nanti. Kami akan menyikapi jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan BPJS Kesehatan ini," sambung Eni.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan agar memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah bersifat wajib.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BPJS KESEHATAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved