Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka

Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


zoom-inlihat foto
Nurhayati-tersangka.jpg
via Tribun Jabar
Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor dari kasus korupsi APBDes Citemu yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berujar bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.

Penyidikan dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon yang tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

"Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S)," kata Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Fahri, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Nurhayati diduga ikut membantu praktik korupsi kuwu Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung kepada Supriyadi selaku kepala desa.

Uang itu padahal seharusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta.

Fahri mengakui bahwa tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

Sementar itu, Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp818 juta.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved