TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
Bantuan ini menyasar ke 2,76 juta keluarga dan penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu pencairan dana BLT UMKM.
Sembari menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.
Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara, untuk nasabah BNI, Anda dapat mengakses melalui banpresbpum.id.
Baca: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap I
Syarat mendapatkan BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Baca: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:
Bank BRI:
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bank BNI:
1. Akses laman http://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: BLT UMKM
Baca: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Cara Mencairkan BPUM:
Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana secara langsung.
(Tribunnewswiki.com/Falza)