Jokowi Akan Resmikan Program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Besok

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal diresmikan pemerintah besok.


zoom-inlihat foto
Jaminan-Kehilangan-Pekerjaan-JKP.jpg
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah disebut bakal meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa, (22/2/2022), besok.

Menurut Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi, program tersebut merupakan pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker no 2 tahun 2022.

"Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) & JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan program JKP di BPJPS. Insyallah Selasa besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Ia menyebut pada dasarnya program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

"Iuran JKP disubsidi pemerintah. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata dia.

"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, insyaallah," ucap Masduki.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca: Klaim JKP Sudah Bisa Dicairkan per 1 Februari, Begini Syaratnya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan program Jamnian Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diklaim per 1 Februari 2022.

Airlangga membeberkan pekerja yang di-PHK akan mendapatkan jumlah dana yang lebih besar melalui program JKP tersebut.

"JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Airlangga menuturkan penambahan program JKP tersebut, tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang telah ada.

"Dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi pekerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ujar dia.

Baca: Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta

Melansir Tribunnews.com, Airlangga menuturkan para pekerja atau buruh yang di-PHK berhak memperoleh manfaat JKP.

Manfaat tersebut, kata Airlangga, berupa uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan pertama hingga ketiga, dan 25 persen upah pada bulan keempat dan keenam.

"Sebagai contoh, rata-rata kalau di-PHK pada tahun kedua itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,250 juta dikali 3 bulan berarti Rp6,750 juta," ujar Airlangga.

"Sedangkan bulan keempat sampai keenam adalah 25 persen dari Rp5 juta, atau Rp1,250 juta dikali 3 adalah Rp3,750 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," kata Airlangga.

Sementara itu, ia juga menyebut besaran perbandingan antara regulasi yang baru dengan yang telah berjalan selama ini.

"Sedangkan dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan Rp6,8 juta, dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu, sehingga mendapatkan Rp7,190 jura. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,1 juta," ucap Airlangga.

Baca: Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta dan Solusi jika Tak Punya Rekening Bank Himbara


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait JKP di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved